Pada 15 November 2022, Senst Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melakukan rapat senat. rapat yang diketuai oleh Bu Veronica Sri Astuti N, M.Si. Ini merupakan rencana tindak lanjut dari temuan Audit Mutu Internal 2022. Selain itu, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan sumber daya manusia di tingkat fakultas utamanya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Terdapat sejumlah dosen yang mendapatkan jabatan fungsional akademik yakni asisten ahli dan lektor. Ini menambah jajaran dosen dengan asisten ahli dari 8 menjadi 9; dan lektor dari 1 menjadi dua. Akibatnya, terdapat pengaturan yang dikenai dampak dari penambahan jabatan akademik dosen meliputi pelaksanaan standar proses pembelajaran dan standar beban kinerja dosen. Rapat menggunakan sejumlah aturan baik internal dan eksternal. Aturan tersebut digunakan sebagai referensi pengambilan keputusan. Adapun keputusan senat dituangkan dalam Rencana Tindak Lanjut dan akan berbentuk Surat Keputusan Dekan.
